Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
PB UMKU sarana Penanganan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berupa SPPB PSAT.
Your Correction
