Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), setiap orang yang memproduksi PSAT dapat memiliki sertifikat lainnya.
Your Correction