Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
Selain PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), setiap orang yang memproduksi PSAT dapat memiliki sertifikat lainnya.
Your Correction
