Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mendistribusikan, dan/atau mengedarkan PSAT wajib menjamin Keamanan Pangan Segar dan mutu Pangan Segar.
(2) PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. PSAT yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. PSAT yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan atau blansir, pemanasan, dan/atau pelapisan; dan
c. PSAT yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan bahan tambahan pangan.
(3) Pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Your Correction
