Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
(1) Kepala Badan MENETAPKAN standar produk pada penyelenggaraan PBBR subsektor Pangan Segar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PSAT.
Your Correction
