Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
2. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
3. Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PSAT-PL adalah pangan asal tumbuhan produksi luar negeri dalam kemasan asli sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.
4. Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PSAT-PD adalah pangan asal tumbuhan produksi dalam negeri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.
5. Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil yang selanjutnya disingkat PSAT-PDUK adalah pangan asal tumbuhan produksi dalam negeri oleh pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.
6. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
7. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
8. Produksi Pangan yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
9. Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT yang selanjutnya disingkat SPPB PSAT adalah perizinan berusaha untuk unit penanganan PSAT yang telah memenuhi persyaratan penanganan PSAT yang baik sesuai karakteristik produk.
10. Surat Keterangan Penerapan Penanganan yang Baik yang selanjutnya disingkat SKPPB adalah dokumen bukti penerapan sanitasi untuk sarana penanganan PSAT yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil dan diterbitkan oleh otoritas kompeten keamanan pangan daerah kabupaten/kota setelah dilakukan pendampingan dan/atau pembinaan.
11. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
12. Kemasan Asli adalah kemasan yang digunakan oleh produsen di luar negeri atau kemasan yang digunakan oleh importir atau distributor untuk mengemas pertama kali pangan curah produksi luar negeri untuk diperdagangkan.
13. Label Pangan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
14. Hari adalah hari kerja.
15. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat OKKP adalah satuan kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan keamanan Pangan Segar, mutu Pangan Segar, gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan iklan Pangan Segar.
16. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang selanjutnya disingkat OKKPP adalah satuan kerja pemerintah pusat yang sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan Keamanan Pangan Segar, mutu Pangan Segar, gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan iklan Pangan Segar.
17. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat OKKPD adalah unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan Keamanan Pangan Segar, mutu Pangan Segar, gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan iklan Pangan Segar pada perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
18. Penanganan PSAT yang selanjutnya disebut Penanganan adalah proses produksi dan/atau penyimpanan yang dilakukan pelaku usaha terhadap PSAT sesuai diagram alir yang ditetapkan.
19. Pengemasan Ulang adalah proses mengemas PSAT dari kemasan besar yang lazim dikemas kembali dalam kemasan eceran akhir untuk diperdagangkan.
20. Peredaran Pangan yang selanjutnya disebut Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
21. Perdagangan Pangan yang selanjutnya disebut Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
22. Sanitasi Pangan yang selanjutnya disebut Sanitasi adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
23. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
24. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
25. Pemohon adalah pemilik perusahaan atau pihak yang diberi kuasa oleh Perusahaan untuk melakukan permohonan PB UMKU subsektor Pangan Segar.
26. Pelaku Usaha Pangan Segar yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan Segar, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
27. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
28. Importir adalah perorangan atau badan usaha yang memasukkan Pangan Segar ke dalam wilayah INDONESIA.
29. Distributor adalah perorangan atau badan usaha yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah INDONESIA.
Your Correction
