Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pangan Segar yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction