Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Current Text
Pangan Segar yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
