Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Current Text
(1) Kepala Badan, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
