Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction