Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium secara kuantitatif.
(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk cemaran arsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan:
a. pengujian arsen inorganik; dan/atau
b. pengujian arsen total.
(3) Dalam hal hasil uji arsen total sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus dilakukan pengujian terhadap arsen inorganik.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium terakreditasi di INDONESIA dengan menggunakan bagian sampel Pangan Segar yang dapat dimakan (edible portion).
(5) Dalam hal tidak terdapat laboratorium terakreditasi di INDONESIA, pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
(6) Dalam hal Pangan Segar impor, selain laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pengujian dilakukan oleh:
a. laboratorium terakreditasi di negara asal, atau
b. laboratorium yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan lembaga berwenang atau laboratorium terakreditasi di INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
