Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Current Text
(1) Cemaran Mikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. Salmonella;
b. Listeria monocytogenes;
c. Eschericia coli yang memproduksi Toksin Shiga (Shiga Toxin producing Eschericia coli)-STEC; dan
d. Bacillus cereus.
(2) Batas Maksimal Cemaran Mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kelompok Pangan Segar tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
