Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan terhadap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan; b. penyusunan laporan dan penyebarluasan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan; dan c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
Your Correction