Correct Article 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. melakukan kunjungan; dan/atau
c. rapat koordinasi.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang Pangan.
Your Correction
