Correct Article 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyebarluaskan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Your Correction
