Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Gubernur menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi kepada Kepala Badan. (3) Bupati/walikota menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota kepada gubernur dan Kepala Badan.
Your Correction