Correct Article 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Current Text
(1) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(3) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
Your Correction
