Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi ditetapkan oleh gubernur. (3) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
Your Correction