Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyampaikan hasil penyusunan Peta ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada Kepala Badan. (2) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi kepada gubernur. (3) Perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota.
Your Correction