Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Current Text
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
Your Correction
