Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
Your Correction