Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction