Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Current Text
(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dalam bentuk:
a. Peta;
b. tabel;
c. grafik;
d. gambar; dan
e. narasi.
(2) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggambarkan:
a. situasi Ketahanan dan Kerentanan Pangan; dan
b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan.
(3) Situasi Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan pola warna gradasi warna hijau.
(4) Situasi Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan pola warna gradasi warna merah.
Your Correction
