Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Current Text
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan konsistensi; dan
b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
