Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui pengumpulan data sekunder. (2) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. (3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada instansi terkait.
Your Correction