Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Current Text
(1) Tata cara penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan ini sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
(2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk:
a. dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang Pangan; dan
b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
