Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. 3. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 4. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 5. Jagung adalah biji utuh tanaman jagung yang berasal dari tanaman Zea mays L. 6. Sagu adalah empulur dari tanaman Metroxylon sp. 7. Sorgum adalah biji dari tanaman Sorghum bicolor (L.) Moench. 8. Talas adalah umbi dari tanaman Colocasia esculenta (L) Schott dan Xanthosoma sp. 9. Ubi Jalar adalah umbi dari tanaman Ipomoea batatas L. 10. Ubi Kayu adalah umbi dari tanaman Manihot sp. 11. Pisang adalah buah dari tanaman Musa spp. 12. Porang adalah umbi dari tanaman Amorphophallus muelleri Blume. 13. Sukun adalah buah dari tanaman Artocarpus altilis (Park.) Fosberg. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction