Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Your Correction