Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
Kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Your Correction
