Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
Penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. biaya operasional LPM; dan
b. pelatihan pengelola LPM.
Your Correction
