Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. biaya operasional LPM; dan b. pelatihan pengelola LPM.
Your Correction