Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyusun alokasi anggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan di daerah, Dinas mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan dokumen: a. rencana penggunaan dana; dan/atau b. perubahan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional.
Your Correction