Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dalam menyusun alokasi anggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan di daerah, Dinas mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan dokumen:
a. rencana penggunaan dana; dan/atau
b. perubahan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional.
Your Correction
