Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diusulkan perubahan oleh Dinas kepada Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah.
(2) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. optimalisasi penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan berdasarkan hasil efisisensi anggaran sesuai dengan kegiatan yang terealisir; dan/atau
b. perubahan kelompok penerima manfaat.
(3) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(4) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas kepada Badan Pangan Nasional paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
(5) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas secara elektronik melalui aplikasi KRISNA.
(6) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Usulan perubahan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
