Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Dalam persiapan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, Dinas menyusun dan menyampaikan usulan rencana penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara elektronik melalui aplikasi KRISNA.
(2) Dalam menyampaikan usulan rencana penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(3) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu dan rincian kegiatan;
b. lokasi kegiatan;
c. target keluaran (output) kegiatan; dan
d. kebutuhan dana.
(4) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan:
a. penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan melampirkan:
1. usulan rencana penggunaan dana penguatan LPM yang ditetapkan oleh kepala Dinas;
2. surat pernyataan kesanggupan dari kepala Dinas;
dan
3. surat keputusan bupati/wali kota penetapan penerima manfaat kegiatan pembangunan LPM dan sarana pendukung tahun 2021 atau 2022.
b. pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit dengan melampirkan:
1. surat keputusan penerima manfaat yang ditetapkan oleh kepala Dinas;
2. usulan rencana penggunaan dana pengembangan Desa B2SA yang ditetapkan oleh kepala Dinas; dan
3. surat pernyataan kesanggupan ketua kelompok penerima manfaat untuk melaksanakan kegiatan.
(5) Format dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
