Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2025
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025
FORMAT DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK SUB JENIS PANGAN
Nomor Format Judul Dokumen
Format 1 Usulan Rencana Penggunaan Dana Penguatan LPM oleh Kelompok Penerima Manfaat
Format 2 Surat Pernyataan Kesanggupan
Format 3 SK Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Penguatan LPM
Format 4 Usulan Rencana Penggunaan Dana Pengembangan Desa B2SA oleh Kelompok
Format 5 Usulan Rencana Penggunaan Dana Pengembangan Desa B2SA oleh Dinas
Format 6 Surat komitmen kepala desa untuk melaksanakan kegiatan
Format 7 Pakta Integritas Kelompok Penerima Manfaat
Format 8 SK Penetapan Penerima Manfaat
RENCANA PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK SUB JENIS PANGAN PENGUATAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2025 KELOMPOK…….. DESA…… KECAMATAN…….. KABUPATEN/KOTA………..
Berikut ini kami sampaikan permohonan Dana Bantuan Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat sebesar Rp ……… (…… rupiah) sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan* sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Anggaran Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) A. Operasional Lumbung Pangan Masyarakat 1
50.000.000
50.000.000 1 Belanja Operasional
- Perawatan dan Penggantian Suku Cadang
- Biaya Listrik
- Transport Pendamping
B Pelatihan Manajemen Pemasaran dan Keuangan Lumbung Pangan Masyarakat 1
50.000.000
50.000.000 1 Akomodasi
- Snack dan Minum
- Makan
2 Belanja Bahan
- Sewa Tenda, kursi, sound system, dan proyektor
- Perbanyakan materi
- Alat Tulis Kantor
- Pelaporan
- Dokumentasi
- Spanduk
- Seminar Kit
- Sertifikat
3 Belanja Jasa Profesi
- Honor Narasumber
- Honor Panitia
4 Perjalanan Dinas
- Perjalanan Narasumber
- Transportasi dalam kota
C Pelatihan Manajemen Stok dan Kemasan Produk 1
50.000.000
50.000.000 1 Akomodasi
- Snack dan Minum
- Makan
2 Belanja Bahan
- Sewa Tenda, kursi, sound system, dan
- Perbanyakan materi
- Alat Tulis Kantor
- Pelaporan
- Dokumentasi
- Spanduk
- Seminar Kit
- Sertifikat
Format 1.
No Uraian Kegiatan Anggaran Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) 3 Belanja Jasa Profesi
- Honor Narasumber
- Honor Panitia
4 Perjalanan Dinas
- Perjalanan Narasumber
- Transportasi dalam kota
Total A + B + C
150.000.000
Demikian RPD ini kami susun sebenar-benarnya sesuai dengan kebutuhan dan akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya.
......(tempat), ..... (tanggal)
Kepala Dinas
(tanda tangan dan stempel)
Nama
*) rincian kegiatan dapat disesuaikan kebutuhan.
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Menyatakan bahwa dalam rangka Kegiatan Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) ….. dengan ini kami menyatakan kesanggupan untuk memfasilitasi pengisian LPM sebesar …... % (…… persen) dari Dana Alokasi Khusus melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten …… Tahun Anggaran
2025. Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
......(tempat), ..... (tanggal)
Yang Menyatakan Kepala Dinas
(……………………………..)
Format 2.
KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA....................
PROVINSI …………………..
NOMOR :…………………………….
TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENGUATAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT TAHUN …………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALI KOTA… ,
Menimbang :
a. ...................................................................;
b. ...................................................................;
Mengingat : 1. ...................................................................;
2. ...................................................................;
3. ...................................................................;
Memperhatikan :
1. ………………………………………………….…….
2. …………………………………………………….….
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU :
………………………………………………..…………..
KEDUA :
…………………………………………………………....
KETIGA :
………………………………………………………..…..
KEEMPAT :
………………………………………………………..…..
Ditetapkan di …………………… pada tanggal………………..……
BUPATI/WALI KOTA …………..
(tanda tangan dan stempel)
NAMA NIP
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. …………………………
2. …………………………
3. …………………………
Format 3.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS ………………..
KABUPATEN/KOTA ...................................
NOMOR ………………………………….…….….
TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENGUATAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2025
A. Data Kelompok Penerima Manfaat Dana Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat
No .
Kecamatan
Desa/ Kelurahan
Nama Kelompok
Koordinat Desa Identitas Kelompok Nama Ketua No.
HP NIK Ketua
Sekretaris
No. Hp
Bendahara No. HP Jml Anggota
1. 2.
3. B. Data Anggota Kelompok Penerima Manfaat
No.
Nama Jenis Kelamin (L/P) Jabatan dalam kelompok NIK Alamat No. HP Nama Kelompok : ……..
1. 2.
Nama Kelompok : ….
1. 2.
......(tempat), ..... (tanggal) Kepala Dinas ..................
Kabupaten/Kota ..................
(tanda tangan dan stempel)
NAMA NIP
RENCANA PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK SUB JENIS PANGAN PENGEMBANGAN DESA B2SA TAHUN ANGGARAN 2025 KELOMPOK…….. DESA…… KECAMATAN…….. KABUPATEN/KOTA………..
Yth.
Kepala Dinas ……. /Kuasa Pengguna Anggaran Kabupaten/Kota ……
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas …….. Kabupaten/Kota …. Nomor …… tanggal …… tentang Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pengembangan Desa B2SA Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan Pengembangan Desa B2SA sebesar Rp. ……… (…… rupiah) sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut:
No
Uraian Kegiatan Anggaran Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) A. Kebun B2SA 1
20.000.000 20.000.000
- Papan nama Kebun B2SA
- Demplot sebagai sarana edukasi penyediaan pangan sumber karbohidrat, protein hewani, vitamin, dan mineral
- Pertanaman anggota (menyediakan pangan sumber karbohidrat, protein hewani, vitamin, dan mineral)
- Rumah bibit/benih dan papan nama
B Bimbingan teknis dan bantuan sarana pengolahan pangan B2SA 1
55.000.000 55.000.000
- Peralatan pengolahan pangan (kompor, panci, penggorengan, serok, kukusan, blender, parutan, dan lain-lain)
- Pengadaan peralatan makan (piring/lunch box, gelas, sendok)
- Roll Banner
- Brosur
- Spanduk
- Bahan Pangan Praktek untuk 1 kali bimtek (50 orang), sebanyak 20 kali
- Konsumsi Peserta untuk 1 kali bimtek (50 orang), sebanyak 20 kali
- Konsumsi Sosialisasi B2SA ke masyarakat umum (2 kali), 100 orang @ 25.000
C Operasional dan Pendampingan 1
25.000.000 25.000.000
- Rapat Koordinasi
- Transpot Pendampingan
- Pelaporan (ATK, penjilidan)
Total A + B + C
100.000.000
Format 4.
Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor ……. tanggal….. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok…………… Nomor Rekening … pada cabang/unit Bank …. di ………….
Ketua Kelompok
(tanda tangan dan stempel)
Nama
RENCANA PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK SUB JENIS PANGAN PENGEMBANGAN DESA B2SA TAHUN ANGGARAN 2025 DINAS………KABUPATEN/KOTA………..
No
Uraian Kegiatan
Anggaran Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) A. Kebun B2SA paket 1
20.000.000
20.000.000
- Papan nama Kebun B2SA
- Demplot sebagai sarana edukasi penyediaan pangan sumber karbohidrat, protein hewani, vitamin, dan mineral
- Pertanaman anggota (menyediakan pangan sumber karbohidrat, protein hewani, vitamin, dan mineral)
- Rumah bibit/benih dan papan nama
B Bimbingan Teknis dan bantuan sarana pengolahan pangan B2SA paket 1
55.000.000
55.000.000
- Peralatan pengolahan pangan (kompor, panci, penggorengan, serok, kukusan, blender, parutan, dan lain-lain)
- Pengadaan peralatan makan (piring/lunch box, gelas, sendok)
- Roll Banner
- Brosur
- Spanduk
- Bahan Pangan Praktek untuk 1 kali bimtek (50 orang), sebanyak 20 kali
- Konsumsi Peserta untuk 1 kali bimtek (50 orang), sebanyak 20 kali
- Konsumsi Sosialisasi B2SA ke masyarakat umum (2 kali), 100 orang @ 25.000
C Operasional dan Pendampingan paket 1
25.000.000
25.000.000
- Rapat Koordinasi
- Transpot Pendampingan
- Pelaporan (ATK, penjilidan)
Total A + B + C
100.000.000
......(tempat), ..... (tanggal)
Mengetahui,
Kepala Dinas ….
Kabupaten/Kota ….
`
(tanda tangan dan stempel)
Nama
NIP.
Format 5.
Kop Desa
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIK
:
Jabatan
:
Alamat lengkap :
Menyatakan bahwa saya sebagai Kepala Desa …….. berkomitmen:
1. Untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Desa B2SA tahun 2025 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk yang diberikan dan melanjutkan kegiatan dimaksud dengan menggunakan dana desa dan/atau dana dari sumber lain.
2. Pada saat kegiatan Pengembangan Desa B2SA dengan DAK Nonfisik berlangsung, tidak ada pembiayaan yang dikeluarkan dari dana desa untuk membiayai kegiatan tersebut.
Demikian surat pernyataan ini kami buat, dengan sebagaimana mestinya.
......(tempat), ..... (tanggal)
Mengetahui,
Yang Menyatakan, Kepala Dinas yang menangani
Kepala Desa ……..
Urusan Pangan Kabupaten/Kota…..
Kecamatan …..
Kabupaten/Kota …….
(tanda tangan dan stempel)
(tanda tangan dan stempel)
Nama
Nama
Format 6.
PAKTA INTEGRITAS KELOMPOK PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENGEMBANGAN DESA B2SA TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pengembangan Desa B2SA tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku masyarakat kearah konsumsi pangan B2SA untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan. Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …. (nama ketua kelompok) Kelompok : … Alamat lengkap : …
Atas nama kelompok (….) menyatakan:
1. Bersedia melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengembangan Desa B2SA di Desa … Kecamatan … Kabupaten/Kota ….
Yang terdiri dari Kebun B2SA, Bimbingan teknis dan Bantuan peralatan pengolahan pangan.
2. Bersedia mengelola kebun B2SA dan demplot minimal selama 2 (dua) tahun.
3. Bersedia mengelola dan melanjutkan kegiatan Pengembangan Desa B2SA ini dengan memanfaatkan dana desa dan atau sumber dana lainnya.
4. Bersedia mengelola dan memanfaatkan dana Pengembangan Desa B2SA sesuai ketentuan yang ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar.
5. Bersedia melaksanakan Pengembangan Desa B2SA sesuai dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan.
6. Jika kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana Pengembangan Desa B2SA dan tidak mencapai indikator keberhasilan, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota kelompok.
......(tempat), ..... (tanggal)
Pembuat Pernyataan,
(tanda tangan dan stempel)
Nama Ketua kelompok Mengetahui,
Kepala Dinas ..............
Kepala Desa ..............
Kabupaten/Kota ..............
Kabupaten/Kota ..............
(tanda tangan dan stempel) (tanda tangan dan stempel)
(Nama) (Nama) Format 7.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS ....................
KABUPATEN/KOTA…………………..
NOMOR :…………………………….
TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENGEMBANGAN DESA BERAGAM BERGIZI SEIMBANG DAN AMAN (B2SA) TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA……., Menimbang :
a. ...................................................;
b. ...................................................;
Mengingat : 1. ...................................................;
2. ...................................................;
3. ...................................................;
Memperhatikan :
Daftar Penggunaan Anggaran ….. Tahun Anggaran ……
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
MENETAPKAN Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pengembangan Desa B2SA Tahun 2025 pada Dinas ……. Kabupaten/Kota......
Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Penerima Manfaat bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala kepada Kepala Dinas …. Kabupaten/Kota …..
KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA …….
Kabupaten/Kota ……. sesuai dengan yang tercantum dalam DPA Nomor:… tanggal ….Tahun Anggaran 2025.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …………………… pada tanggal………………..….
KEPALA DINAS …….
KABUPATEN/KOTA ………….....
(tanda tangan dan stempel)
NAMA NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Bupati/Wali Kota ….;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota ….;
3. Yang bersangkutan;
4. Arsip.
Format 8.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS …………….
KABUPATEN/KOTA ...............................
NOMOR ………………………………………..
TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENGEMBANGAN DESA B2SA TAHUN ANGGARAN 2025
A. Data Kelompok Pengembangan Desa B2SA
No
Kecamatan
Desa/ Kelurahan
Nama Kelompok
Koordinat Desa Identitas Kelompok R u m a h P a n g a n B2SA Nama Ketua No.
HP NIK Ketua
Sekretaris
No. Hp
Bendahara No. HP Jml Anggota
1. 2.
3. B. Data Anggota Kelompok
No.
Nama Jenis Kelamin (P/L) Jabatan dalam kelompok NIK Alamat No. HP Nama Kelompok : ……..
1. 2.
Nama Kelompok : ….
1. 2.
......(tempat), ..... (tanggal)
Kepala Dinas ..................
Kabupaten/Kota ..................
(tanda tangan dan stempel)
NAMA NIP
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025
RINCIAN KEGIATAN DAK NONFISIK SUB JENIS PANGAN UNTUK KEGIATAN PENGUATAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DAN KEGIATAN PENGEMBANGAN DESA BERAGAM, BERGIZI SEIMBANG, DAN AMAN
1. PENGUATAN LPM
a. Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan Kegiatan penguatan LPM berperan dalam penguatan cadangan pangan wilayah yang dapat difungsikan baik dalam fungsi bisnis maupun sosial.
Kegiatan penguatan LPM ditujukan untuk: 1) membantu operasional LPM;
2) memperkuat kapasitas SDM pengelola LPM; 3) meningkatkan kinerja LPM; 4) meningkatkan kualitas produk LPM; 5) menjalankan fungsi sosial untuk penanganan kemiskinan, kerawanan pangan; dan 6) memperkuat cadangan pangan masyarakat.
Adapun rincian menu kegiatan penguatan LPM sebagai berikut:
1. Operasional LPM Operasional LPM meliputi biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan/atau perbaikan alat, pembelian suku cadang sarana prasarana, pembelian oli, pembelian token/pembayaran listrik, dan bantuan transportasi bagi petugas pendamping.
2. Pelatihan Pengelola LPM Dalam pelaksanaan penguatan LPM diperlukan pelatihan bagi pengelola LPM guna mendukung dan meningkatkan kinerja LPM.
Adapun pelatihan pengelola LPM terdiri dari:
a) Pelatihan manajemen stok dan kemasan Pelatihan manajemen stok bertujuan agar LPM dapat mengetahui manajemen pengelolaan stok pangan yang dikelola, dari pengadaan/pembelian, penyimpanan, perawatan, dan penyaluran sehingga komoditas pangan yang dikelola tetap dalam kondisi yang baik dan tidak turun mutu. Sedangkan pelatihan kemasan, LPM diharapkan memiliki kemasan yang baik dan dapat meningkatkan penjualan pangan yang dikelola sehingga dapat meningkatkan keuntungan yang diperoleh LPM.
b) Pelatihan pemasaran dan keuangan Pelatihan pemasaran bertujuan agar pengelola dapat meningkatkan jejaring penjualan seluas-luasnya sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara berkelanjutan. LPM selama ini dikelola
dengan cara sederhana. Pengelola belum melakukan pencatatan keuangan, oleh karena itu dibutuhkan pelatihan keuangan bagi para pengelola agar LPM dapat dikelola secara professional.
b. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan
1. Penerima Manfaat Kegiatan Kriteria lokasi prioritas kegiatan Penguatan LPM adalah kabupaten/kota yang memiliki LPM yang sudah terbangun dan masih aktif, memiliki pengelolaan LPM, dan penerima DAK Lumbung Pangan Masyarakat di tahun 2021 – 2022.
Kriteria penerima manfaat kegiatan Penguatan LPM adalah LPM yang sudah terbangun dan masih aktif dengan kriteria sebagai berikut sebagai berikut:
a) LPM penerima DAK Tahun 2021 – 2022 dibuktikan dengan SK Penetapan;
b) Memiliki gudang penyimpanan yang berfungsi baik;
c) Kelembagaan berjalan aktif;
d) Memiliki rekening bank atas nama kelompok aktif;
e) Memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
f) Memiliki anggota minimal 20 (dua puluh) orang; dan g) Mempunyai keinginan untuk mandiri dan mengembangkan lembaga lumbung.
Calon penerima manfaat kegiatan Penguatan LPM wajib melampirkan:
a) SK penerima manfaat;
b) Surat pernyataan kesanggupan mengalokasikan biaya untuk pengisian LPM; dan c) Rencana dan Anggaran Belanja LPM.
2. Kriteria penilaian (readiness criteria) untuk rehabilitasi LPM yang harus dipenuhi, yaitu:
a) LPM Penerima DAK Tahun 2021-2022 (sesuai Berita Acara Multilateral Meeting/BA MM);
b) Status LPM Aktif;
c) LPM memiliki dan mengelola aset dengan baik;
d) LPM berada di wilayah sentra produksi; dan e) Bersedia atau sanggup mengisi lumbung dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Daerah/Sekda/Kepala Dinas. serta kesanggupan kelompok untuk mandiri dan mengembangkan LPM yang dituangkan dalam surat pernyataan ditandatangani oleh ketua kelompok dan minimal 2 (dua) orang pengurus serta diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan di kabupaten/kota.
3. Tahapan pelaksanaan kegiatan Penguatan LPM Menu kegiatan Penguatan LPM digunakan untuk rincian kegiatan biaya operasional LPM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) serta pelatihan pengelola LPM sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang akan dikelola oleh Dinas.
Pelaksanaan Komponen Kegiatan Penguatan LPM terdiri atas:
a) Biaya Operasional, terdiri atas sub komponen:
Rincian menu biaya operasional meliputi biaya perawatan dan/atau perbaikan alat, pembelian suku cadang sarana prasarana, pembelian oli, pembelian token/pembayaran listrik, dan bantuan transportasi bagi petugas pendamping.
b) Pelatihan Pengelola LPM, terdiri atas sub komponen Rincian menu Pelatihan Pengelola LPM meliputi pelatihan Manajemen Stok dan Kemasan, serta pelatihan Pemasaran dan Keuangan dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Pelatih/narasumber merupakan pakar/ahli/praktisi di bidangnya;
- Pelatih/narasumber memiliki pengalaman pendampingan;
dan - Pelatih/narasumber memiliki jejaring yang luas.
c. Capaian Hasil Jangka Pendek Batas waktu penyampaian capaian jangka pendek (immediate outcome) dari kegiatan Penguatan LPM adalah bulan Juni tahun anggaran 2026 serta disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Capaian hasil jangka pendek dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1. Capaian Hasil Jangka Pendek
Bidang/ Sub bidang Menu/Rincian Kegiatan Indikator Capaian Sasaran Indikator/ Penerima Manfaat
Cara Perhitungan Pangan Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat
Jumlah Cadangan pangan yang dikelola masyarakat LPM
Banyaknya stok pangan yang dikelola LPM yang diukur dari Januari tahun berjalan-Juni tehun berikutnya berdasarkan apikasi pelaporan stok cadangan pangan nasional.
a. Operasional LPM
b. Pelatihan Pengelola LPM
d. Pelaporan Selain menyampaikan pelaporan secara elektronik kepada Badan Pangan Nasional, Dinas yang mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pangan Nasional dengan outline sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Sasaran
BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN (Rekapan Kelompok)
a. Pelatihan Manajemen Pemasaran dan Keuangan Lumbung Pangan Masyarakat - Notulensi Kegiatan - Dokumentasi - Laporan Penggunaan Anggaran dengan dilampirkan bukti penggunaan
b. Pelatihan Manajemen Stok dan Kemasan Produk - Notulensi Kegiatan - Dokumentasi - Laporan Penggunaan Anggaran dengan dilampirkan bukti penggunaan
c. Bantuan Operasional Lumbung Pangan Masyarakat - Laporan Penggunaan Anggaran dengan dilampirkan bukti penggunaan - Dokumentasi
d. Capaian Output
BAB III. PERMASALAHAN DAN KENDALA
a. Permasalahan dan Kendala
b. Rekomendasi
c. Tindak Lanjut kegiatan Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat
BAB IV. PENUTUP
2. PENGEMBANGAN DESA B2SA
a. Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan Kegiatan Pengembangan Desa B2SA atau disebut Desa B2SA dilaksanakan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang mengolah pangan, merubah perilaku pola konsumsi pangan kearah Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) guna meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang aktif, sehat dan produktif. Kegiatan ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya dari hasil pekarangannya sendiri secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas dan pemanfaatan pangan.
Adapun rincian kegiatan Pengembangan Desa B2SA sebagai berikut:
1) Kebun B2SA 2) Bimbingan teknis dan bantuan sarana pengolahan pangan 3) Operasional dan Pendampingan
b. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 1) Penerima Manfaat Kegiatan Penerima manfaat kegiatan Desa B2SA adalah kelompok masyarakat yang beranggotakan kader PKK desa dan atau masyarakat minimal 25 (dua puluh lima) orang, memiliki legalitas sah ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah dan memiliki kriteria sesuai dengan persyaratan penerima manfaat kegiatan Desa B2SA, dengan kriteria sebagai berikut:
a) Aktif menjalankan kegiatan di desa, dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan ketua kelompok dalam melaksanakan kegiatan dan diketahui oleh Kepala Desa;
b) Memiliki rekening bank atas nama kelompok; dan c) Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan sanggup melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang dibuktikan dengan pakta integritas kegiatan Desa B2SA.
2) Kriteria penilaian (readiness criteria) yang harus dipenuhi, yaitu:
a) Diutamakan Desa/Kelurahan prioritas penanganan daerah rentan rawan pangan (prioritas 1, 2, atau 3);
b) Diutamakan desa yang belum mempergunakan dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan (data dapat dilihat dari dinas PMD);
c) Memiliki komitmen dari kepala desa untuk kesanggupan melaksanakan dan melanjutkan kegiatan dengan surat pernyataan;
d) Memiliki Tim Penggerak PKK yang aktif, dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan ketua kelompok/ PKK Desa dalam melaksanakan kegiatan dandiketahui oleh Kepala Desa.
3) Tahapan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Desa B2SA meliputi:
a) Penetapan penerima manfaat oleh kepala Dinas.
b) Penetapan pakta integritas oleh kelompok Desa B2SA.
c) Penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran (RPD) antara lain:
(1) Melakukan identifikasi potensi pangan lokal di daerah setempat (desa), meliputi jenis, lokasi dan lahan pertanaman (Ha).
(2) Melakukan identifikasi kebutuhan jenis peralatan pengolahan pangan dan bahan yang dibutuhkan.
(3) Menyusun rencana kebutuhan anggaran, meliputi jenis kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan dan pelaksana untuk setiap komponen:
(a) pengadaan sarana perbenihan;
(b) demplot;
(c) kegiatan pertanaman;
(d) kegiatan bimbingan teknis;
(e) Pengadaan peralatan pengolahan pangan; dan (f) Pengadaan peralatan makan.
(4) Menyusun rencana kebutuhan anggaran berdasarkan atas harga pasar atau anggaran yang pernah dilaksanakan.
d) RPD disusun berdasarkan hasil identifikasi dengan mencantumkan:
(1) nama dan alamat kelompok;
(2) nama, nomor induk kependudukan, dan alamat ketua kelompok;
(3) Nama dan alamat anggota kelompok;
(4) Nomor rekening a.n kelompok; dan
(5) Nama bank.
e) Penetapan perjanjian kerjasama oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan ketua kelompok penerima kegiatan Desa B2SA.
f) Berita acara serah terima uang Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan Desa B2SA antara KPA/PPK dengan ketua kelompok penerima kegiatan Desa B2SA tahap 1 dan tahap 2.
g) Berita acara serah terima pertanggungjawaban akhir tahun Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan Desa B2SA antara ketua kelompok penerima kegiatan Desa B2SA dengan KPA/PPK.
4) Pelaksanaan Komponen Kegiatan Pengembangan Desa B2SA Menu kegiatan Pengembangan Desa B2SA digunakan untuk rincian kegiatan Kebun B2SA, Bimbingan Teknis dan Bantuan Sarana Pengolahan Pangan B2SA sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) per kelompok yang dilaksanakan dalam bentuk transfer uang serta operasional dan pendampingan sebanyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Adapun komponen kegiatan Pengembangan Desa B2SA terdiri atas:
a) Kebun B2SA, terdiri atas sub komponen:
(1) Pengadaan sarana perbenihan/pembibitan, yang terdiri dari rumah bibit dan sarana pendukung lainnya untuk memproduksi benih sayuran, tanaman buah dan tanaman obat, dengan ketentuan:
(a) Penyediaan bangunan rumah bibit, dengan persyaratan:
- Terletak di lahan milik kelompok (ketua dan/atau anggota kelompok), bukan lahan sewa, lahan kosong/tidur, lahan desa, diutamakan berada dalam satu lokasi dengan demplot atau lahan yang dikuasakan kepada kelompok/anggota kelompok;
- Lahan yang digunakan untuk penyediaan bangunan rumah bibit berasal dari lahan yang telah dikuasakan atau telah mendapat izin penggunaan lahan dari pihak yang berwenang setempat, yang dapat digunakan oleh kelompok Desa B2SA selama 5 (lima) tahun;
- Terletak pada lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh anggota atau masyarakat yang membutuhkan bibit;
dan - Rumah bibit dalam 1 (satu) tahun dapat menghasilkan bibit sepanjang tahun minimal 5000 (lima ribu) bibit, sebagai sumber bibit untuk kebutuhan demplot dan pertanaman pekarangan anggota serta dapat dipasarkan untuk keberanjutan.
(b) Penyediaan media tanam dan pupuk;
(c) Penyediaan benih sayuran, buah dan tanaman obat yang bermutu, sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan anggota, peluang pasar dan potensi pasar; dan (d) Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan/pembibitan, antara lain tray semai dan polybag kecil.
(2) Demplot, dengan ketentuan:
(a) Diutamakan demplot berada satu tempat dengan rumah bibit;
(b) Apabila luasan demplot terbatas dapat ditanam di polybag besar dan/atau wall planter, atau penyediaan rak tanam/vertikultur dengan jumlah minimal 300 (tiga ratus) tanaman.
(c) Diusahakan budidaya kolam terpal/bioflok dan/atau budidaya unggas, sebagai pangan sumber protein, dengan minimal benih ikan sebanyak 1000 (seribu) ekor dan/atau bibit unggas yang dibudidaya sebanyak 100 (seratus) ekor atau 15 (lima belas) ekor indukan.
(d) Pembuatan plang nama untuk identitas kelompok.
(3) Pertanaman anggota, dilakukan dengan ketentuan:
(a) Dapat dilakukan di lahan dan/atau menggunakan polybag.
(b) Setiap anggota kelompok diwajibkan menanam sayuran minimal 40 (empat puluh) polybag atau setara dengan 15 m2 (lima belas meter persegi) jika ditanam di lahan.
(c) Untuk kelompok yang anggotanya tidak memiliki lahan untuk pertanaman, luas pertanaman anggota kelompok dapat digabung secara kumulatif pada lokasi tertentu. Jika satu area dengan demplot, terlihat pemisahan yang jelas antara komponen demplot dan pertanaman.
(d) Khusus untuk pertanaman di wilayah kota, dapat dibuat vertikultur, hidroponik dan polybag besar dan/atau wall planter.
(e) Tanaman sayuran, buah dan tanaman obat yang dibudidayakan merupakan komoditas pangan untuk pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi (dikonsumsi) dan bila produksi berlebih dapat dijual untuk keberlanjutan kegiatan dan peningkatan pendapatan.
(f) Setiap anggota perlu menanam tanaman sayuran, buah dan tanaman obat yang sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan anggota kelompok, peluang pasar dan potensi lahan.
(g) Kegiatan pertanaman meliputi:
- Penyediaan media tanam (tanah, sekam, cocopeat, dan lain-lain) dan sarana produksi (pupuk, dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang bermutu); dan - Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman antara lain:
sekop tanam, gembor, serta rak tanaman/vertikultur dan/atau wall planter.
b) Bimbingan Teknis dan Bantuan sarana pengolahan pangan B2SA, terdiri atas sub komponen:
(1) Bimbingan Teknis, yang terdiri dari bimbingan teknis dan sosialisasi konsumsi pangan B2SA.
(2) Pengadaan materi promosi (banner, brosur, backdrop, spanduk, dan lain lain).
(3) Pengadaan bahan pangan dan bahan lainnya untuk bimbingan teknis sebanyak 20 (dua puluh) kali.
(4) Konsumsi untuk kelompok dan peserta bimtek minimal 40 (empat puluh) orang sebanyak 20 (dua puluh) kali, dengan materi terkait penyusunan, pengolahan dan penyajian pangan B2SA.
Contoh Materi terlampir.
(5) Konsumsi untuk sosialisasi konsumsi pangan B2SA minimal 100 (seratus) orang sebanyak 2 (dua) kali, terkait konsumsi pangan B2SA.
(6) Bantuan sarana pengolahan pangan berupa:
- Pengadaan peralatan penyajian makanan (piring, gelas, sendok, dan lain-lain).
- Pengadaan peralatan pengolahan pangan B2SA (kompor, panci, pengorengan, blender, parutan, oven, sealer, dan lain- lain).
Contoh materi bimbingan teknis No Contoh Materi Bimbingan Teknis
Bimtek Penyusunan Menu
No Contoh Materi Bimbingan Teknis 1 Tips Cara Memilih ikan/ayam/daging yang segar 2 Tips Cara Memilih sayur yang segar 3 Menyusun menu B2SA sehari – hari 4 Menyusun Menu B2SA berbasis pangan lokal sumber karbohidrat Jagung 5 Menyusun Menu B2SA berbasis pangan lokal sumber karbohidrat Sagu 6 Menyusun Menu B2SA berbasis pangan lokal sumber karbohidrat Singkong 7 Menyusun Menu B2SA berbasis pangan local sumber protein nabati jamur 8 Menyusun Menu B2SA berbasis pangan lokal sumber protein ayam 9 Menyusun Menu B2SA berbasis pangan lokal sumber protein ayam
dst…
Bimtek Pengolahan Menu B2SA 1 Pengolahan nugget Tempe 2 Pengolahan nugget ikan lele 3 Pengolahan rolade ayam sayur 4 Pengolahan sushi singkong 5 Pengolahan bakso B2SA 6 Pengolahan Omellete B2SA 7 Pengolahan bekal makan siang B2SA 8 Pengolahan sarapan simpel B2SA 9 Pengolahan menu B2SA kuliner daerah : Gado-gado 10 Pengolahan menu B2SA kuliner daerah : Soto 11 Pengolahan menu B2SA kuliner daerah : Bubur padas, dst
dst…
Bimtek Keamanan Pangan 1 Tips menyimpan sayur di kulkas agar tetap segar 2 Tips menyimpan ikan di kulkas 3 Tips menyimpan daging di kulkas 4 Cara aman memasak daging 5 Cara menyusun bahan pangan di kulkas 6 Cara mengetahui makanan sudah rusak
dst…
c) Operasional kegiatan Desa B2SA meliputi pertemuan koordinasi, pendampingan ke kelompok, pengawalan dan pelaporan, dengan rincian berikut:
a) Pertemuan koordinasi berupa pertemuan antara Dinas dan OPD terkait serta anggota kelompok.
b) Pendampingan kegiatan Desa B2SA dilakukan oleh Dinas yang menangani urusan pangan, penyuluh, kader posyandu, kepala
puskesmas dan orang yang berkompeten dalam rangka memberikan materi sesuai dengan tema yang akan disampaikan.
c) Pengawalan berupa perjalanan dinas ke kelompok untuk pelaksanaan identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan Desa B2SA.
d) Mengisi format laporan absensi peserta dan materi bimbingan teknis, laporan produksi dan penjualan hasil kebun dan pengolahan pangan.
e) Pelaporan berupa penyusunan, pencetakan dan penggandaan laporan kegiatan Desa B2SA per kelompok.
f) Pelaporan dilaksanakan dengan dokumentasi yang lengkap, menggunakan open camera di setiap pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang).
g) Pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan, dengan format terlampir.
c. Capaian Hasil Jangka Pendek Batas waktu penyampaian capaian jangka pendek (immediate outcome) dari kegiatan Pengembangan Desa B2SA adalah bulan Juni tahun berikutnya yang disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Capaian hasil jangka pendek kegiatan Pengembangan Desa B2SA dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2. Capaian Hasil Jangka Pendek Pengembangan Desa B2SA
Bidang/ Sub bidang Menu/Rincian Kegiatan Indikator Capaian Sasaran Indikator/ Penerima Manfaat
Cara Perhitungan Pangan Pengembangan Desa B2SA Meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat Kelompok Masyarakat - Banyaknya bibit yang dihasilkan - Banyaknya polybag tanaman yang diusahakan - Banyaknya ternak ikan/unggas yang diusahakan - Frekuensi bimtek yang dilaksanakan - Jenis pangan yang diolah.
a. Kebun B2SA Tersedianya kebun B2SA
b. Bimbingan teknis danbantuan saranapengola han pangan Meningkatnya kapasitas pengolahan pangan B2SA
c. Operasional dan pendampingan Desa B2SA yang beroperasi
d. Pelaporan Selain menyampaikan pelaporan secara elektronik kepada Badan Pangan Nasional, Dinas yang mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pangan Nasional dengan outline sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Sasaran
BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN (Per Lokasi)
a. Kebun B2SA - Rumah bibit (jumlah bibit yang dihasilkan, bibit yang dijual dan yang dibagikan ke anggota kelompok, dan lain-lain) - Demplot (jenis komoditas yang ditanam, hasil komoditas yang dihasilkan, pemanfaatan hasil dari demplot, dan lain-lain) - Pertanaman Anggota (jenis dan jumlah komoditas yang diusahakan per anggota kelompok)
b. Bimbingan Teknis dan Bantuan sarana pengolahan pangan B2SA - Bimbingan teknis (Pengadaan materi promosi, pengadaan bahan pangan, konsumsi bimtek dan sosialisasi, dan lain-lain) - Pengolahan Usaha Pangan Lokal (pengadaan peralatan penyajian dan pengolahan pangan, Komoditas yang diusahakan, hasil pendapatan dari pengolahan pangan, dan lain-lain).
c. Operasional kegiatan Desa B2SA (Pertemuan koordinasi, pendampingan ke kelompok, pengawalan dan pelaporan).
BAB III. PERMASALAHAN DAN KENDALA
a. Permasalahan dan Kendala
b. Rekomendasi
c. Tindak Lanjut kegiatan Pengembangan Desa B2SA
BAB IV. PENUTUP
Lampiran - Dokumentasi kegiatan - Absensi Kegiatan Pengembangan Desa B2SA - Produksi dan Penjualan Kegiatan Pengembangan Desa B2SA - Materi Bimbingan Teknis
Format Absensi Kegiatan Pengembangan Desa B2SA
Hari/tanggal : …………………………………………… Nama Desa : …………………………………………… Kecamatan : …………………………………………… Kabupaten : ……………………………………………
No Nama Alamat Tanda tangan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35 Dan seterusnya
Format Produksi dan Penjualan Kegiatan Pengembangan Desa B2SA
Nama Desa : …………………………………………… Kecamatan : …………………………………………… Kabupaten : ……………………………………………
No Hari/tanggal Nama Produk Jumlah (Pack) Harga Total Pendapatan
Format Materi Bimbingan Teknis
Nama Desa : …………………………………………… Kecamatan : …………………………………………… Kabupaten : ……………………………………………
No Hari/tanggal Materi Bimtek Narasumber Tanda tangan PJ 1
2
3
4 Dan seterusnya
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
No Menu/Rincian Menu Perencanaan Pelaksanaan Capaian output Capaian IO Kendala Data Dukung (foto geotagging) Volume Satuan Pagu Alokasi Anggaran (Rp) Volume Satuan Realisasi (Rp) % Realisasi 1 Penguatan LPM
a. Biaya Operasional LPM
b. Pelatihan Pengelola LPM
2 Pengembangan Desa B2SA
a. Kebun B2SA
b. Bimbingan teknis dan bantuan sarana pengolahan pangan
c. Operasional dan pendampingan
......(tempat), ..... (tanggal)
Mengetahui Kepala Dinas ...........
(tanda tangan dan stempel)
Nama NIP
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction
