Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. kelengkapan dokumen pelaporan; c. realisasi penyerapan anggaran; d. realisasi pelaksanaan kegiatan; e. capaian indikator kinerja; f. permasalahan; g. dampak dan manfaat; dan h. saran tindak lanjut. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction