Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan secara berjenjang mulai dari:
a. kabupaten/kota;
b. provinsi; dan
c. pusat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan provinsi.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja eselon II yang membidangi:
a. distribusi dan cadangan pangan; dan
b. penganekaragaman konsumsi pangan, dengan melibatkan unit kerja eselon II yang membidangi perencanaan.
Your Correction
