Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Badan Pangan Nasional melakukan pembinaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pembinaan lainnya dalam hal penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan.
Your Correction
