Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan disampaikan oleh kepala Dinas kepada kepala Badan Pangan Nasional secara elektronik.
(2) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. volume output; dan
b. capaian indikator kinerja.
(3) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan pada:
a. minggu kedua bulan April, untuk laporan triwulan I (satu);
b. minggu kedua bulan Juli, untuk laporan triwulan II (dua);
c. minggu kedua bulan Oktober, untuk laporan triwulan III (tiga); dan
d. minggu keempat bulan Desember, untuk laporan triwulan IV (empat).
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(6) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi realisasi penggunaan dana oleh Badan Pangan Nasional secara elektronik.
(7) Format laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
