Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan digunakan untuk kegiatan:
a. penguatan LPM; dan
b. pengembangan Desa B2SA, di kabupaten/kota.
Your Correction
