Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan digunakan untuk kegiatan: a. penguatan LPM; dan b. pengembangan Desa B2SA, di kabupaten/kota.
Your Correction