Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
PNS yang ditunjuk sebagai Plt harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan;
b. memiliki jenjang Jabatan setara atau 1 (satu) tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan;
c. berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam Jabatan yang ditugaskan;
e. tidak sedang dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
f. bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi.
Your Correction
