Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) PNS dapat ditunjuk sebagai Plh. dalam Jabatan pengawas, Jabatan administrator, atau JPT yang setara atau setingkat lebih tinggi dari Jabatan definitifnya.
(2) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh. pada JPT pratama atau JPT madya.
(3) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh.
pada JPT pratama atau Jabatan administrator.
(4) Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plh. pada Jabatan pengawas atau Jabatan administrator.
(5) Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plh. pada Jabatan pengawas.
Your Correction
