Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan, surat perintah penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Deputi yang ada. (2) Dalam hal Deputi berhalangan, surat perintah penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
Your Correction