Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Plh. dan Plt. melaksanakan jabatannya sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang ditugaskan.
(2) Plh. dan Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek:
a. organisasi;
b. kepegawaian; dan
c. alokasi anggaran.
(3) Plh. dan Plt. berwenang:
a. melaksanakan tugas sehari-hari Pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. MENETAPKAN sasaran kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
c. MENETAPKAN surat kenaikan gaji berkala;
d. MENETAPKAN cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e. MENETAPKAN surat tugas/surat perintah pegawai;
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi;
h. memberikan tugas/izin belajar;
i. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau Jabatan administrasi; dan
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Your Correction
