Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat adalah pegawai yang menjalankan tugas dan fungsi manajemen dalam struktur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. 3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi. 4. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan karena Pejabat definitif berhalangan sementara. 6. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan karena Pejabat definitif berhalangan tetap. 7. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 8. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 9. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional. 10. Deputi adalah Deputi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Your Correction