Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Kepala Badan mengenakan sanksi administratif kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (3).
(2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. peringatan tertulis pertama; dan
b. peringatan tertulis kedua.
(5) Sanksi berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenai kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya apabila tidak menindaklanjuti peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal sanksi peringatan tertulis pertama dijatuhkan.
(6) Sanksi berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya apabila tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal sanksi peringatan tertulis kedua dijatuhkan.
(7) Rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Kepala Badan kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
