Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
b. kunjungan lapangan.
(2) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melalui pemeriksaan:
a. dokumen realisasi Pemasukan dan distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan serta dokumen terkait lainnya;
b. tempat pemeliharaan Ternak dan/atau sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin Produk Hewan; dan/atau
c. stok Ternak dan/atau Produk Hewan.
Your Correction
