Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan b. kunjungan lapangan. (2) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melalui pemeriksaan: a. dokumen realisasi Pemasukan dan distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan serta dokumen terkait lainnya; b. tempat pemeliharaan Ternak dan/atau sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin Produk Hewan; dan/atau c. stok Ternak dan/atau Produk Hewan.
Your Correction