Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan tertentu pelaksanaan Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan pemenuhan komitmen BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1).
(2) Kewenangan Kepala Badan melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
