Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Penyampaian dokumen permohonan Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan laporan pelaksanaan Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan melalui sistem INDONESIA National Single Window.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan melalui sistem INDONESIA National Single Window, maka dilakukan secara manual.
Your Correction
