Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyampaikan laporan pelaksanaan Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama dan alamat distributor atau konsumen;
b. nomor dan tanggal kontrak penjualan atau pendistribusian;
c. tanggal pendistribusian;
d. volume atau jumlah pendistribusian;
e. jumlah realisasi pemasukan;
f. jumlah stok yang dikuasai; dan
g. harga jual.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik.
Your Correction
