Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib dipenuhi oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam rangka: a. mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga; dan b. mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan. (2) Program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendistribusian Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam surat pernyataan mandiri komitmen. (5) Format surat pernyataan mandiri komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction