Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan kondisi tertentu serta kebutuhan jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada Menteri Koordinator.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator serta dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberi kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction
