Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Penghitungan kebutuhan jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. neraca pangan;
b. fluktuasi harga; dan/atau
c. usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga terkait.
(3) Neraca pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perkiraan selisih antara ketersediaan dan kebutuhan pangan antarwaktu dan antarwilayah yang dinyatakan dalam surplus atau defisit.
(4) Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kondisi terjadinya peningkatan harga Ternak di atas harga acuan pembelian di tingkat produsen dan/atau harga Produk Hewan di atas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan jumlah kebutuhan yang diusulkan oleh kementerian/lembaga terkait berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
