Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. (2) Penghitungan kebutuhan jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. neraca pangan; b. fluktuasi harga; dan/atau c. usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga terkait. (3) Neraca pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perkiraan selisih antara ketersediaan dan kebutuhan pangan antarwaktu dan antarwilayah yang dinyatakan dalam surplus atau defisit. (4) Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kondisi terjadinya peningkatan harga Ternak di atas harga acuan pembelian di tingkat produsen dan/atau harga Produk Hewan di atas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah kebutuhan yang diusulkan oleh kementerian/lembaga terkait berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait.
Your Correction