Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. BUMN melalui usulan penugasan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya melalui penunjukan.
(2) Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
