Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. BUMN melalui usulan penugasan; dan b. Pelaku Usaha Lainnya melalui penunjukan. (2) Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction