Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi keadaan:
a. akibat bencana;
b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau
c. tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
(2) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan Produk Hewan secara nasional.
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
(4) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. sapi; dan/atau
b. kerbau.
Your Correction
