Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi keadaan:
a. akibat bencana; dan/atau
b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sapi dan kerbau bakalan; dan
b. sapi dan kerbau perah.
Your Correction
