Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi keadaan: a. akibat bencana; dan/atau b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sapi dan kerbau bakalan; dan b. sapi dan kerbau perah.
Your Correction