Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan komponen biaya berikutnya.
(5) Perubahan komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
